PT Modern Sevel Indonesia (MSI) selaku pemegang merek minimarket Sevel Elevel (Sevel) harus membayar kewajiban utangnya yang sudah jatuh tempo. Bahkan sebelum semua gerainya tutup, Sevel mestinya harus sudah membayar utangnya. Saat ini dua perusahaan suppler Sevel memperkarakan Modern Sevel Indonesia dalam pembayaran piutang karena tempat gerai minimarket Seven Eleven tutup. Kedua perusahaan supplier tersebut yakni PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa.
Kuasa Hukum dari kedua perusahaan supplier Fitri Safitri mengatakan, klien kami sudah menjadi supplier sejak Sevel berdiri. Dalam perjalanannya, pembayaran kredit Sevel mulai macet sejak September 2016.
"Aku dari supplier, yang satu makanan cepat saji, yang satu supplier barang-barang tapi mamin (makanan dan minuman) juga. Utang jatuh temponya sejak September 2016,"ujarnya, di Pengadilan Niaga, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Total utang yang masih harus dibayarkan Sevel kepada dua pemohon tersebut besarannya sekira Rp2 miliar. Terdiri dari Rp1,8 miliar untuk PT Soejach Bali dan Rp200 juta untuk PT Kurniamitra Duta Sentosa. "Sejak September 2016 itu mulai macet. Jatuh temponya juga bulan itu. Jadinya kita faktur kan. Fakturnya itu kan bisa ditagih sebulan setelah tukar faktur,"ujarnya.
http://economy.okezone.com/read/2017/08/28/320/1764595/utang-7-eleven-rp2-miliar-sejak-september-2016-mulai-macet
EmoticonEmoticon