Mohammad Zain (2004) pada buku yang berjudul Manajemen Perpajakan, menyatakan bahwa kepatuhan Wajib Pajak adalah “Suatu iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan, tercermin dalam situasi dimana:
- Wajib Pajak Paham atau berusaha untuk memahami semua ketentuan perundang-undangan perpajakan,
- Mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas.
- Menghitung pajak yang terhitung dengan benar.
- Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya.
Kepatuhan wajib pajak (Wahyu santoso, 2008) adalah wajib pajak mempunyai kesediaan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa perlu diadakannya pemeriksaan, investigasi seksama, peringatan ataupun ancaman dan penerapan sanksi baik hokum maupun administrasi.
Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak (No. SE-98/PJ./2011) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Laporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kegiatan sosialisasi atau penyuluhan perpajakan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu sosialisasi langsung dan sosialisasi tidak langsung.
Gede Pani Esa Dharma dan Ketut Alit Suardana (2014) melakukan penelitian tentang “pengaruh kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan, kualitas pelayanan pada kepatuhan wajib pajak” hasil menunjukan bahwa secara serempak kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan, dan kualitas pelayanan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Rahma Yeni (2011) melakukan penelitian tentang “Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Tingkat Penerimaan Pajak yang dimoderasi Pemeriksaan Pajak pada KPP Pratama Padang” Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak berpengaruh signifikan positif terhadap peningkatan penerimaan pajak, pengaruh antara tingkat kepatuhan waib pajak badan dan peningkatan penerimaan pajak secara signifikan melemah dengan adanya pemeriksaan pajak.
Sosialisasi berpengaruh terhadap penerimaan dan tingkat keptuhan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak. Berdasarkan uraian ini, maka ditetapkan hipotesis keempat dalam penelitian ini, yaitu :
Hipotesis Keempat: Kepatuhan Wajib Pajak memoderasi atas Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Penerimaan Pajak
EmoticonEmoticon