Siti Kurnia Rahayu (2010:138), istilah kepatuhan adalah:
“Kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran aturan dalam perpajakan. Kepatuhan perpajakan merupakan ketaatan, dan patuh, yang dilakukan oleh wajib pajak dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jadi, wajib pajak yang patuh adalah wajib pajak yang taat dan mematuhi serta melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 menyatakan bahwa
“Kepatuhan perpajakan adalah tindakan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan perpajakan yang berlaku dalam suatu negara.”
Safri Nurmantu (2005) Kepatuhan wajib pajak merupakan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh pembayar pajak dalam rangka memberikan kontribusi bagi pembangunan dewasa ini yang diharapkan di dalam pemenuhannya diberikan secara sukarela. Kepatuhan wajib pajak menjadi aspek penting mengingat sistem perpajakan Indonesia menganut sistem Self Asessment di mana dalam prosesnya secara mutlak memerikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar.
Abdul Rahman (2010:109) Tujuan Reformasi perpajakan ialah untuk lebih menegakkan kemandirian Indonesia dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengarah segenap potensi dan kemampuan dari dalam negri khususnya dengan cara meningkatkan penerimaan negaa melalui sektor pajak, mengembalikan harkat dan martabat masyarakat Indonesia yang tertindas pada masa penjajahan, menyajikan keterbukaan dibidang penerimaan negara dan penyalurannya, mengaplikasikan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Rahmat Alfian (2011) melakukan penelitian tentang “Pengaruh kepatuhan Wajib pajak orang pribadi terhadap penerimaan pajak di KPP pratama Surabaya Krembangan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi tidak berpengaruh terhadap Penerimaan Pajak Orang Pribadi”. Dalam upaya peningkatan penerimaan pajak, tidak cukup hanya kepatuhan wajib pajak sebagai faktor utama untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dibutuhkan faktor pendukung lain dalam upaya peningkatan penerimaan pajak. Misalnya pelayanan perpajakan yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak. Pelayanan yang maksimal akan sangat menggugah hati masyarakat dalam kesediaannya membayar pajak karena masyarakat akan dapat merasakan pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan standar peraturan yang telah ditentukan. Kondisi ini akan sangat berpengaruh dalam upaya peningkatan penerimaan pajak.
Sedangkan Menurut Rahma Yeni (2011) dalam penelitiannya tentang “Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak yang Di Moderasi oleh Pemeriksaan Pajak Pada KPP PRATAMA PADANG” Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak badan berpengaruh signifikan positif terhadap peningkatan penerimaan pajak, pengaruh antara tingkat kepatuhan waib pajak badan dan peningkatan penerimaan pajak secara signifikan melemah dengan adanya pemeriksaan pajak. Dan dalam penelitian Nova Mulyati (2008) dalam penelitiannya tentang “Analisis Pengaruh Reformasi Perpajakan, Pendapatan Perkapita dan Ketimpangan Pendapatan Terhadap Penerimaan Pajak di Sumatra Barat” Hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa Reformasi Perpajakan berpengaruh signifikan dan berhubungan positif terhadap penerimaan pajak di Sumatra Barat
Kepatuhan wajib pajak memoderasi atas pengaruh reformasi perpajakan terhadap penerimaan pajak. Berdasarkan uraian ini, maka ditetapkan hipotesis ketiga dalam penelitian ini, yaitu :
Hipotesis Ketiga : Kepatuhan wajib pajak memoderasi atas pengaruh reformasi perpajakan terhadap penerimaan pajak
EmoticonEmoticon