Senin, 07 Agustus 2017

Grand Theory ( Teori Kontribusi)


Teory Kontribusi dalam Pajak


Teori Kontribusi

Teori Kontribusi adalah keikutsertaan, keterlibatan, melibatkan diri maupun sumbangan. Berarti dalam hal ini kontribusi dapat berupa materi atau tindakan. Dengan kontribusi berarti individu tersebut juga berusaha meningkatkan efisisensi dan efektivitas hidupnya. Hal ini dilakukan dengan cara menajamkan posisi perannya, sesuatu yang kemudian mejadi bidang spesialis, agar lebih tepat sesuai dengan kompetensi.



Kontribusi dapat diberikan dalam berbagai bidang yaitu pemikiran, kepemimpinan, profesionalisme, finansial, dan lainnya (Anne Ahira:2012). Teori kontribusi berhubungan dengan keterlibatan fiskus dan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak.


EmoticonEmoticon