Senin, 07 Agustus 2017

Pengaruh Reformasi Perpajakan Terhadap Penerimaan Pajak

Menurut Gunadi reformasi perpajakan meliputi dua area, yaitu reformasi kebijakan pajak (tax policy) yaitu regulasi atau peraturan perpajakan yang berupa undang-undang perpajakan dan reformasi administrasi perpajakan. Reformasi administrasi memiliki tujuan utama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kedua, untuk mengadministrasikan penerimaan pajak sehingga transparansi dan akuntabilitas penerimaan sekaligus pengeluaran pembayaran dana dari pajak setiap saat bisa diketahui. Yang ketiga, memberikan suatu pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan pajak, terutama adalah kepada aparat pengumpul pajak, kepada Wajib Pajak, ataupun kepada masyarakat pembayar pajak.”



Diana Sari (2013:8) Reformasi perpajakan adalah perubahan yang mendasar di segala aspek perpajakan. Reformasi dilakukan agar sistem perpajakan dapat lebih efektif dan efisien, sejalan dengan perkembangan gobalisasi yang menuntut daya saing yang tinggi dengan negara lain. Tentu saja dengan memperhatikan prinsip-prinsip perpajakan yang sehat seperti:

a)      Persamaan (Equality),
b)     Kesederhanaan (Simplicty), dan
c)      Keadilan (Fairness)

Sehingga tidak hanya berdampak pada peningkatan kapasitas fiskal, melainkan juga pada perkembangan ekonomi.
Chaizi Nasucha (2004) menunjukkan bahwa Tujuan dari Reformasi Perpajakan untuk;
1.      Tujuan administrasi perpajakan adalah mendorong kepatuhan Wajib Pajak. Reformasi administrasi perpajakan mempunyai pengaruh besar terhadap kepatuhan Wajib Pajak;
2.      Akuntabilitas organisasi sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan memberikan dampak positif yang cukup besar terhadap kepatuhan Wajib Pajak;
3.      Reformasi administrasi perpajakan bersama-sama dengan akuntabilitas organisasi mempunyai pengaruh sangat besar terhadap kepatuhan Wajib Pajak.


Menurut Pandiangan (2008), reformasi perpajakan, yang meliputi: (1) formulasi kebijakan dalam bentuk peraturan, dan (2) pelaksanaan dari peraturan, umumnya diarahkan untuk dapat mencapai beberapa sasaran. Pertama, menghasilkan penerimaan dalam jumlah yang cukup, stabil, fleksibel dan berkelanjutan. Kedua, mengurangi beban inefisiensi dan excess burden. Ketiga, memperingan beban kelompok kurang mampu dengan mendesain struktur pajak yang lebih adil. Dan keempat, memperkuat administrasi perpajakan dan meminimalisasi biaya administrasi dan kepatuhan.

Penerimaan Pajak Menurut  Pasal  1  Angka  3  UU  Nomor  4 Tahun  2012  tentang  perubahan  atas  Undang undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang anggaran pendapatan  dan  belanja  negara  tahun  anggaran 2012, penerimaan pajak adalah semua penerimaan   negara   yang   terdiri   atas   pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Beberapa   model   yang   dipakai sebagai alat untuk menghitung target penerimaan   perpajakan     adalah:

1.      Model monitoring    penerimaan    perpajakan    (model bulanan),
2.      Model target penerimaan perpajakan  (model  tahunan),
3.      Model  dampak kebijakan  terhadap  penerimaan  perpajakan,
4.      Model perhitungan potensi penerimaan perpajakan, dan
5.      Model l   target   penerimaan pajak  per  sektor.

Baca Juga: Teory Kontribusi

Hal  ini  akan  menghasilkan angka target yang lebih realistik.
Annisa Gama Widjaya (2008) melakukan penelitian tentang “Studi Evaluasi Kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah reformasi perpajakan 2008 dan implikasinya terhadap penerimaan pajak pada KPP Pratama kota Semarang di lingkungan kantor wilayah DJP janteng 1” hasil menunjukkan bahwa Tingkat penerimaan pajak sesudah reformasi perpajakan 2008 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tingkat penerimaan pajak sebelum. Reformasi Perpajakan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak. Berdasarkan uraian ini makan ditetapkan hipotesis kedua dalam penelitian ini yaitu :



EmoticonEmoticon