Menurut Gunadi reformasi
perpajakan meliputi dua area, yaitu reformasi kebijakan pajak (tax policy) yaitu regulasi atau
peraturan perpajakan yang berupa undang-undang perpajakan dan reformasi
administrasi perpajakan. Reformasi administrasi memiliki tujuan utama untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kedua, untuk mengadministrasikan penerimaan pajak sehingga transparansi dan
akuntabilitas penerimaan sekaligus pengeluaran pembayaran dana dari pajak
setiap saat bisa diketahui. Yang ketiga, memberikan suatu pengawasan terhadap
pelaksanaan pemungutan pajak, terutama adalah kepada aparat pengumpul pajak,
kepada Wajib Pajak, ataupun kepada masyarakat pembayar pajak.”
Diana Sari
(2013:8) Reformasi perpajakan adalah perubahan yang mendasar di segala aspek
perpajakan. Reformasi dilakukan agar sistem perpajakan dapat lebih efektif dan
efisien, sejalan dengan perkembangan gobalisasi yang menuntut daya saing yang
tinggi dengan negara lain. Tentu saja dengan memperhatikan prinsip-prinsip
perpajakan yang sehat seperti:
a)
Persamaan (Equality),
b)
Kesederhanaan (Simplicty), dan
c)
Keadilan (Fairness)
Sehingga tidak hanya berdampak pada peningkatan kapasitas
fiskal, melainkan juga pada perkembangan ekonomi.
Chaizi Nasucha
(2004) menunjukkan bahwa Tujuan dari Reformasi Perpajakan untuk;
1.
Tujuan administrasi perpajakan adalah
mendorong kepatuhan Wajib Pajak. Reformasi administrasi perpajakan mempunyai
pengaruh besar terhadap kepatuhan Wajib Pajak;
2.
Akuntabilitas organisasi sebagai bagian
dari reformasi administrasi perpajakan memberikan dampak positif yang cukup
besar terhadap kepatuhan Wajib Pajak;
3.
Reformasi administrasi perpajakan
bersama-sama dengan akuntabilitas organisasi mempunyai pengaruh sangat besar
terhadap kepatuhan Wajib Pajak.
Menurut Pandiangan (2008), reformasi perpajakan, yang meliputi: (1)
formulasi kebijakan dalam bentuk peraturan, dan (2) pelaksanaan dari peraturan,
umumnya diarahkan untuk dapat mencapai beberapa sasaran. Pertama, menghasilkan
penerimaan dalam jumlah yang cukup, stabil, fleksibel dan berkelanjutan. Kedua,
mengurangi beban inefisiensi dan excess burden. Ketiga, memperingan
beban kelompok kurang mampu dengan mendesain struktur pajak yang lebih adil.
Dan keempat, memperkuat administrasi perpajakan dan meminimalisasi biaya
administrasi dan kepatuhan.
Penerimaan Pajak Menurut
Pasal 1 Angka
3 UU Nomor
4 Tahun 2012 tentang
perubahan atas Undang undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang
anggaran pendapatan dan belanja
negara tahun anggaran 2012, penerimaan pajak adalah semua
penerimaan negara yang
terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak perdagangan
internasional. Beberapa model yang
dipakai sebagai alat untuk menghitung target penerimaan perpajakan adalah:
1.
Model
monitoring penerimaan perpajakan (model bulanan),
2.
Model
target penerimaan perpajakan (model tahunan),
3.
Model dampak kebijakan terhadap
penerimaan perpajakan,
4.
Model
perhitungan potensi penerimaan perpajakan, dan
5.
Model
l target penerimaan pajak per
sektor.
Baca Juga: Teory Kontribusi
Hal ini
akan menghasilkan angka target
yang lebih realistik.
Annisa Gama
Widjaya (2008) melakukan penelitian tentang “Studi Evaluasi Kepatuhan wajib pajak sebelum dan
sesudah reformasi perpajakan 2008 dan implikasinya terhadap penerimaan pajak
pada KPP Pratama kota Semarang di lingkungan kantor wilayah DJP janteng 1”
hasil menunjukkan bahwa Tingkat penerimaan pajak sesudah reformasi perpajakan
2008 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tingkat penerimaan pajak sebelum. Reformasi Perpajakan berpengaruh signifikan
terhadap penerimaan pajak. Berdasarkan uraian ini makan ditetapkan hipotesis kedua
dalam penelitian ini yaitu :
EmoticonEmoticon