Sosialisasi perpajakan adalah pemberian wawasan, dan pembinaan kepada wajib pajak agar mengetahui tentang segala hal mengenai perpajakan (Rahmawati, 2013).
Sosialisasi merupakan hal yang sangat penting dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk bertujuan memberikan informasi terbaru mengenai hal perpajakan dan dengan pendekatan kepada masyarakat hai ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat paham mengenai pajak semakin masyarakat mengetahui manfaat pajak maka akan semakin banyak masyarakat membayar pajak dan semakin pula peningkatan dalam penerimaan pajak.
Penerimaan pajak adalah suatu penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak dari perdagangan Internasional (Dearmando,2012). Jadi peneriman pajak merupakan sumber dari pajak yang berguna untuk membantu membiayai pembelanjaan suatu negara dan memperbaiki fasilitas maupun infrastuktur negara karena separuh pendapatan Negara merupakan hasil dari penerimaan pajak.
Desty Fitria Amanah (2014) melakukan penelitian tentang “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kepemilikan NPWP, dan Pemeriksaan pajak Terhadap Penerimaan PPh Orang Pribadi Pengusaha (STUDI KPP PRATAMA Malang Selatan )” menyatakan bahwa bahwa sosialisasi perpajakan, kepemilikan NPWP, dan pemeriksaan pajak terbukti tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pph orang pribadi pengusaha.
Sedangkan Menurut Marisa Herryanto dan Agus Arianto Toly (2011) dalam penelitiannya tentang “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kegiatan Sosialisasi Perpajakan, dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan di KPP Pratama Surabaya Sawahan” menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak.
Sosialisasi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap pemeriksaan pajak namun berpengaruh terhadap penerimaan pph orang pribadi pengusaha. Berdasarkan uraian ini makan ditetapkan hipotesis kedua dalam penelitian ini, yaitu :
EmoticonEmoticon